Pinrang,- Ketikterkini.com | ketikterkini.com - Polres Pinrang kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus Narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Pinrang, Senin 30-06/2025 pukul 15:00 Wita.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani dengan menyampaikan keberhasilan satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang intens melakukan Operasi Antik Lipu sejak 10 hingga 29 Juni 2025.
Dalam Operasi Antik Lipu itu, Polres Pinrang berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 30 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 6 perempuan.
Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka merupakan target operasi, sementara 23 lainnya adalah tersangka non-target.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 600 gram sabu dan 2.070 butir obat daftar G.
Diketahui mudus operandi para tersangka yang ditangkap itu menggunakan berbagai modus yakni, ada yang menyembunyikan sabu di rumahnya, dan ada pula operandi tersangka memasok obat daftar G yang disamarkan dalam paket jasa pengiriman.
Dari beberapa tersangka diungkap kepolisian Polres Pinrang Masing-masing berinisial, SD (44) tahun, wiraswasta warga Pinrang diamankan dengan barang bukti 504 gram sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung di rumahnya.
RW (27) tahun, wiraswasta warga Pinrang ditangkap dengan 63 gram sabu yang disimpan dalam amplop putih di kamarnya dan SN alias PT (40) wiraswasta asal Nunukan diamankan dengan 47 gram sabu.
Sedangkan empat tersangka lainnya juga Pinrang yang ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu bekas pakai.
Selain itu, tersangka FH (31) wiraswasta asal daerah Mamuju ditangkap membawa 2.070 butir obat daftar G yang disamarkan dalam paket jasa pengiriman jam tangan.
Operasi Antik Lipu ini dinilai telah memberikan dampak positif dan cukup signifikan yang dinilai karena adanya kenaikan harga sabu di Pinrang, dari Rp800.000 menjadi Rp1.200.000 dan naik hingga Rp1.300.000 per gram, menandakan kelangkaan pasokan narkoba jenis sabu.
Polres Pinrang juga menyampaikan adanya tiga lokasi yang sebelumnya menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu diantaranya, lokasi area Pekuburan China di Gunung Paleteang dan lokasi pinggir sungai belakang stadion bau Massepe, dan lokasi di sekitar wilayah Kecamatan Paleteang, kini telah bersih dari aktivitas narkoba.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara menegaskan "Komitmen kepolisian untuk menindak tegas para bandar narkoba di wilayah hukum polres Pinrang dengan menerapkan pasal pidana berat hingga ancaman hukuman mati", Tegas Kapolres Pinrang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pinrang juga menghimbau sekali mengajak kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Pinrang.
"Kami menghimbau dan menegaskan bahwa, upaya hukum pencegahan peredaran narkoba, dan upaya hukum terhadap para bandar, akan dilakukan upaya hukum yang lebih tegas sampai dengan upaya memiskinkan para bandar dengan merangkap pasal tindak pidana pencucian uang sehingga, pada kesempatan ini, kami mengajak aparat pemerintah dan masyarakat untuk aktif, berperan memberikan informasi dalam mendukung upaya pemberantasan Narkoba di Pinrang", Ajak Kapolres Pinrang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang dalam keterangan persnya menegaskan "Kepolisian tidak akan ragu dalam menindak para pelaku narkoba, meskipun terdapat kendala saat melaksanakan operasi. Komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba tetap kuat dan tidak akan terpengaruh oleh hambatan yang ada", Ungkap Iptu Mangopo, Kasat Narkoba Polres Pinrang.(Saleh).