Ketikterkini.com | Wolo, 12 Februari 2025 – PT. Ceria Nugraha Indotama, beberapa waktu lalu mengeluarkan penilaian yang cukup mengejutkan Melalui Bapak H.RAHIM terkait nilai lahan yang dimiliki oleh Haeruddin. Menurut hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim internal perusahaan, lahan yang selama ini dikelola oleh Haeruddin diperkirakan memiliki nilai yang setara dengan harga sebuah Teh Kotak ( Rp.4000) /M. Penilaian ini dianggap kontroversial oleh sejumlah pihak,sedangkan harga sekitar Rp.500.000/M ,namun PT. Ceria Nugraha Indotama berdalih bahwa analisis tersebut didasarkan pada perhitungan yang sangat spesifik.
Menurut Juru Bicara PT. Ceria Nugraha Indotama bapak H.RAHIM , perusahaan telah melakukan analisis pasar yang mendalam dan menemukan bahwa nilai komersial lahan Haeruddin tidak sesuai dengan potensi yang ada, sehingga hasilnya lebih mirip dengan harga barang konsumer yang terjangkau, seperti Teh Kotak.
"Setiap keputusan yang kami buat terkait valuasi lahan selalu didasarkan pada data dan riset pasar yang kuat. Kami berharap bahwa dengan penilaian ini, masyarakat dan pihak terkait dapat lebih memahami konteks pasar yang ada.
Tanggapan terhadap penilaian tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk Haeruddin yang merasa terkejut dengan hasil evaluasi ini. "Saya tidak mengira bahwa lahan yang telah saya kelola selama ini bisa dinilai begitu rendah. kata Haeruddin dalam keterangannya.
Haeruddin, juga menambahkan adanya penrusakan Tanaman yang dilakukan oleh perusahaan PT. CNI. Lahan milik Haeruddin, yang terletak di kel wolo kec wolo kab. kolaka, Tanamannya di tebang tanpa izin berupa
1. Coklat 110 Pohon
2. kayu Bitti 8 pohon
3. pala 2 pohon
4. pinang 8 pohon
5. langsat 7 pohon
6. bambu 1 Rumpun
7. Durian 4 pohon
8. nagka 1 pohon
9. pisang 11 Rumpun
10. kelapa besar 2 pohon
11. Rambutan 4 pohon
12. magga 2 pohon
13. jabon 7 pohon
14. uru 1 pohon
15. aren 3 pohon
dan persetujuan yang sah dari pemilik lahan.
Menurut keterangan Haeruddin, pada waktu kejadian, sejumlah Oknun karyawan PT. CNI memasuki area lahan miliknya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akibat penrusakan ini, lahan yang semula subur dan produktif tersebut mengalami kerusakan parah, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi Haeruddin.
Haeruddin mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat sekitar. “Lahan ini adalah sumber penghidupan kami, dan PT. CNI telah merusak harapan kami tanpa alasan yang jelas,” ungkap Haeruddin dalam pernyataannya.
Saat ini, Haeruddin telah melaporkan kejadian ini kepada pihak pemeritah kelurahan dan Kecamatan meminta agar pihak PT. CNI bertanggung jawab atas tindakan yang telah merusak hak miliknya. “Kami meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan PT. CNI memberikan ganti rugi yang sesuai atas kerusakan yang telah terjadi,” tegas Haeruddin.
Masyarakat setempat juga turut menyoroti kejadian ini, dengan banyak yang mendesak agar perusahaan besar seperti PT. CNI menghormati hak-hak tanah masyarakat serta mematuhi peraturan yang ada. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Di.lokasi atau lahan yang sama Haeruddin, seorang pemilik lahan , menghadapi adanya pembentangan jaringan tegangan tinggi melintang di atas tanah miliknya mengarah ke PT Ceria Nugraha Indotama tanpa izin.
Keberadaan infrastruktur listrik tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap keselamatan serta nilai ekonomis lahan tersebut.
Menurut keterangan Haeruddin, pemasangan jaringan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun persetujuan darinya. "Saya tidak pernah diberi tahu atau diajak berdiskusi mengenai pembangunan ini. Tiba-tiba saja jaringan listrik sudah terpasang di atas tanah saya," ujarnya.
Kehadiran jaringan tegangan tinggi ini dinilai bisa berdampak pada berbagai aspek, termasuk keterbatasan pemanfaatan lahan serta potensi risiko kesehatan dan keselamatan. Haeruddin berencana untuk mencari keadilan melalui jalur hukum jika pihak terkait tidak segera memberikan penjelasan dan solusi yang adil.
Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jaringan listrik ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Masyarakat mendesak agar setiap proyek infrastruktur memperhatikan hak-hak pemilik lahan serta memastikan adanya transparansi dalam proses pembangunannya.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau. Haeruddin berharap pihak berwenang segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Hingga saat ini, pihak PT. CNI belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut.