Jakarta,- Ketikterkini.com | Perseteruan panjang soal kepemilikan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali memanas. Kali ini, langkah Perkumpulan Wartawan Online (PWO) melaporkan Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira, ke Bareskrim Polri justru menuai sindiran balik.
Meski gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pengurus PWO di bawah pimpinan Dwi Christianto disebut “kebakaran jenggot” hingga melaporkan Yudhistira.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Minggu, 25 September 2025.
Menanggapi langkah itu, Yudhistira memilih tenang. Ia menilai laporan tersebut hanyalah cermin kepanikan pihak PWO.
“Mungkin itu bentuk kepanikan bung Dwi cs sampai membangun opini lewat narasi menyesatkan dan menyerang saya secara pribadi tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik,” ujar Yudhistira, Minggu (5/10/2025).
Ia bahkan mengimbau seluruh jajaran IWO di daerah agar tidak terprovokasi.
“Untuk masalah ini kita masih cooling down. Saya minta rekan-rekan tetap fokus pada kerja organisasi, termasuk persiapan Rakernas nanti,” tegasnya.
Kuasa Hukum IWO: “Sabar Bos, Belanda Masih Jauh”
Nada serupa datang dari kuasa hukum Yudhistira, Arfan, SH, yang juga Ketua Divisi Hukum IWO.
“Sabar bos, jangan buru-buru, Belanda masih jauh,” sindir Arfan saat ditemui di Medan, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, langkah PWO ke ranah pidana terkesan emosional dan tidak menghormati proses hukum.
“Uji materil masih bergulir di PN Medan. Belum ada putusan incraht. Jadi, apa dasarnya mau langsung bawa ke pidana?” tegasnya.
Arfan juga menilai narasi desakan agar Bareskrim segera menangkap Yudhistira merupakan bentuk pembodohan publik.
“Emosi boleh saja, tapi jangan menyeret aparat penegak hukum seolah-olah jadi kacung. Pers itu harus mengedukasi, bukan memprovokasi,” tandasnya.
Sikap IWO pusat turut diperkuat pernyataan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Tahir. Ia mempertanyakan legitimasi upaya pemecatan Yudhistira yang sempat digaungkan kubu lawan.
“Pemecatan Teuku Yudhistira oleh siapa? Apa dasarnya? Justru secara organisatoris, yang sah itu Pak Teuku Yudhistira,” kata Zulkifli di Makassar, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, organisasi wartawan seharusnya paham etika berorganisasi, bukan malah menciptakan drama tanpa dasar konstitusi.
Kisruh kepemimpinan ini bermula dari Mubes II IWO di Tangerang, 2–3 Desember 2022. Alih-alih menghasilkan keputusan, forum justru berakhir deadlock.
Dua kandidat, Aji Bahroji dan Edward P, gagal mencapai kesepakatan. Pengurus Pusat periode 2017–2022 dinyatakan demisioner, sementara kursi Ketua Umum dibiarkan kosong.
Koordinator Steering Committee (SC), Zulkifli Tahir, bersama timnya akhirnya mengeluarkan SK Nomor 009 Tahun 2022 dan menunjuk Jodhi Yudono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum. Namun, dinamika selanjutnya justru membuka ruang perpecahan yang kini kian melebar.

