Soppeng,- Ketikterkini.com | Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan tidak transparan, Rabu (20/8/2025).
Ketua LSM Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK), Sofyan, Sangat menyayangkan jika Kejari Soppeng tidak menaruh perhatian serius terhadap perkara ini. Ia menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pada Rabu sore (20/8/2025), sejumlah wartawan mendatangi kantor Kejari Soppeng untuk mempertanyakan agenda pemeriksaan fasilitator berinisial AL. Saat itu, pejabat kejaksaan menyampaikan bahwa belum ada pemeriksaan dan berjanji akan memberikan informasi jika agenda tersebut dilakukan.
Namun ironisnya, di hari yang sama AL ternyata sudah berada di dalam kantor kejaksaan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik, apakah terjadi kendala komunikasi internal atau justru ada upaya membatasi akses informasi bagi media.
Sebagian masyarakat juga menilai, bila Kejari Soppeng tidak mampu menuntaskan perkara ini, maka kasus sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kekhawatiran muncul bahwa penegakan hukum terkesan tidak berjalan maksimal.
Adapun anggaran pengadaan handsprayer ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi salah satu oknum anggota DPRD Sulsel, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dana itulah yang kini menjadi polemik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru kasus dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer tahun anggaran 2022–2024. (**)