Soppeng,- Ketikterkini.com | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk segera memerintahkan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan usaha. Instruksi ini dikeluarkan menyusul temuan hasil evaluasi akuntabilitas tata kelola BUMDes oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 246/DPMD/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas, Abdul Chair, AP, disebutkan bahwa temuan evaluasi BPKP memerlukan tindak lanjut cepat dari pemerintah desa. Laporan pertanggungjawaban ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMDes benar-benar transparan dan sesuai prosedur, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan dana atau penyimpangan manajemen.
“Berdasarkan simpulan hasil evaluasi akuntabilitas tata kelola BUMDes Kabupaten Soppeng oleh Tim Evaluasi BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, diminta agar kepala desa segera memerintahkan direktur BUMDes masing-masing menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tulis surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, dan Inspektur Kabupaten Soppeng, menandakan bahwa pemerintah daerah memandang serius persoalan ini.
Sumber internal menyebutkan, beberapa BUMDes di Soppeng diduga belum menyampaikan laporan secara rutin, bahkan ada yang dianggap tidak aktif menjalankan usaha meski menerima modal dari dana desa. Kondisi ini menjadi sorotan BPKP karena dapat menghambat tujuan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Pengamat tata kelola desa menilai langkah DPMD ini patut diapresiasi, namun harus diikuti pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi BUMDes atau kepala desa yang lalai. “Kalau hanya surat edaran tanpa tindak lanjut, ini akan jadi rutinitas administratif belaka. Yang dibutuhkan adalah transparansi, audit, dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujar salah satu masyarakat desa .
Dengan adanya instruksi ini, publik menanti sejauh mana pemerintah desa dan pengelola BUMDes di Soppeng merespons tuntutan transparansi ini, atau justru mengulur waktu hingga masalah menjadi berlarut-larut.
Dengan tayangan ini, Abdul Chair selaku Kepala Dinas DPMD Soppeng belum berhasil dimintai keterangannya.
(Firman)