Soppeng, - Ketikterkin.com | Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sejak satu pekan lalu, dan kini publik menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM LIDIK Soppeng, Gasali Makkaraka, SH, bersama sejumlah awak media, dan diterima oleh Kasie Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Gasali menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah sebesar Rp21 miliar yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ia meminta agar Kejari Soppeng segerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
“Saya selaku Ketua LSM LIDIK Soppeng meminta Kejaksaan mengusut tuntas penggunaan dan pengelolaan dana hibah di KPUD Soppeng. Mulai dari anggaran yang dikelola langsung KPUD hingga yang disalurkan ke KPPS, PPS, dan PPK. Kami menduga adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu,” tegas Gasali.
Menanggapi hal tersebut, Kasie Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH, memberikan keterangan singkat saat dihubungi media melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (11/06/2025).
“Izin bang, sementara kami kaji dan lakukan pengumpulan bukti-bukti,” jawab Nazamuddin singkat.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Kejari Soppeng untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada menjadi perhatian serius mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
Bersambung tayangan berikutnya.
Penulis : Firman