Soppeng,- Ketikterkini.com | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret Surya Putra Pandu, dengan tegas mempertanyakan sanksi blacklist terhadap proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang dikerjakan pada tahun 2022 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
Bang Alfret menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut, yang menurutnya mengindikasikan adanya penyimpangan serius.
Ia mengungkapkan bahwa pihak pengelola proyek bahkan telah membanting pada saat lelang sekitar 20% dari nilai anggaran yang digunakan pada tahun anggaran 2022–2023, sehinggah Ketua LPKN mempertanyakan kwalitas pembangunan tersebut. Yang menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
”Ini bukan hanya persoalan membanting dana pada lelang kontrak. Tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas anggaran negara. Jika memang terjadi penyimpangan, maka harus ada sanksi tegas, bukan sekadar pengembalian. Ke mana tindakan hukum? Ke mana ketegasan dari pihak berwenang?” tegas Bang Alfret.
Lebih jauh, dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak lebih tegas dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan pembangunan Labkesda Soppengi.
Alfret menguraikan, tidak cukup hanya dengan pengalihan proyek serta dana, tetapi harus ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
”Kalau memang ada indikasi penyimpangan, maka jangan hanya bicara soal pengembalian uang. Apa jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi? Apa jaminan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak akan mengulangi hal yang sama di proyek lain? Sanksi tegas sesuai undang-undang harus diterapkan!” tekan Bang Alfret.
Namun demikian, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng maupun pihak terkait lainnya.
Sumber : Alfret
Penulis : Firman